Alhamdulillah Robbil'alamin pada bulan Romadlon tanggal 10 tahun 1365 hari Sabtu Pahing atau 18 Augustus 1945. Rakyat Indonesia mendirikan Negara Repoblik Indonesia.
Agar nasib rakyat Indonesia yang pahit selama 353 1/2 tahun itu tidak terulang menimpa regenerasi- regenerasi yang akan datang, maka pada tanggal 18 Augustus 1945 itu pula dicantumkan kewajiban bangsa Indonesia yang paling awal yaitu menghapus sifat thoma' dari tanah air Indonesia ini.
Itulah kewajiban asasi bagi bangsa dan negara Repoblik Indonesia, kewajiban asasi ini telah dicantumkan di dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia alinea ke-1 yang berbunyi :
''MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN''
Hakekat penjajahan itu bukan manusia, bukan meteri, bukan pemerintah akan tetapi sifat thoma', sifat serakah, sifat rakus, sifat dholim sifat Bhetarakala kalimat; ''HARUS DIHAPUSKAN'', artinya : Wajib bagi tiap-tiap bangsa menghapuskan sifat penjajahan, sifat thoma'. Mengapa harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pri-Kemanusian dan Pri-Keadilan.
Oleh karena yang diwajibkan asasi menghapus sifat thoma' itu negara/bangsa Indonesia, maka seluruh penyelenggara negara dari Kepala Negara, Mentri, Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, Executive, Legeslatif. yudikatif. Baik dari dirinya sendiri maupun seluruh masyarakat..
------
Khaula Andika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar